[You must be registered and logged in to see this image.] Hot News - Sijunjung Sumatera Barat
- Spoiler:
[You must be registered and logged in to see this image.]Rombongan keluarga dari dua tahanan remaja yang tewas di Polsek
Sijunjung, Sumatera Barat Faisal dan Budri mendatangi Badan Reserse dan
Kriminal Polri, pada Kamis (12/1/2012) untuk melaporkan dugaan kekerasan
pada kedua tahanan tersebut. Ibu keduanya Faisal, Samsidar (tengah),
Kakak mereka, Didi Firdaus (kaos putih), Vino Oktavia (kanan) dan Kadir
Wokanubun (kiri).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar
menyatakan, sembilan polisi telah menjalani sidang disiplin pada Sabtu
(14/1/2012) di Polres Sijunjung terkait kasus tewasnya dua tahanan di
Polsek Sijunjung, Sumatera Barat.
Kakak beradik, Faisal dan Budri,
ditemukan tewas tergantung di kamar mandi tahanan Polsek Sijunjung,
Sumatera Barat pada 28 Desember 2011.
Dari sembilan polisi itu,
tujuh orang merupakan personel Polsek Sijunjung, sedangkan dua lainnya
dari Polres Sijunjung. "Pelaksanaan sidang disiplin dilakukan di Polres
Sijunjung," ujar Boy di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Berikut nama sembilan polisi yang mendapat sanksi disiplin.
1.
Kapolsek Sijunjung Ajun Komisaris Syamsul Bahri dijatuhi hukuman sidang
disiplin, yaitu penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan dimutasi
dari jabatannya sebagai kapolsek
2. Kanit Reskrim Polsek Sijunjung
Iptu Al Indra dikenai sanksi patsus selama 21 hari, pembebasan dari
jabatan, dan tunda pangkat satu periode.
3. Briptu Andria
Novarino, bintara Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek
Sijunjung, menjalani patsus selama 21 hari.
4. Brigadir Erman
Yusra, bintara dari Provos Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21
hari, penundaan gaji berkala dua periode.
5. Bripka Al Ansyari,
bintara Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari,
penundaan gaji berkala dua periode dan penundaan pendidikan.
6
Brigadir Johanes, Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus
21 hari, penundaan gaji berkala dua periode, dan penundaan pendidikan.
7.
Aiptu Darmansyah, Kepala SPKT Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus
21 hari dan 7 hari, demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan gaji
berkala dua periode.
8. Bripka Joniter Darma dari Polres Sijunjung mendapat sanksi patsus selama 21 hari.
9. Briptu Ariyanto Tasima mendapat sanksi selama 21 hari.
Kesembilan
orang ini terbukti melanggar disiplin Polri yang tertera dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 3 dan Pasal 4, terutama
untuk para bintara yang tidak mengawasi sehingga terdapat alat berupa
baju tahanan yang menurut polisi digunakan Faisal dan Budri untuk
gantung diri.
"Salah satu poin dari pasal itu berkait dengan tugas
jaga yang dilakukan oleh bintara yang bertugas hari itu. Artinya,
berkait dengan barang yang diduga dapat dimanfaatkan oleh orang yang
ditahan di sana harusnya dilapor dan dijaga untuk tidak terjadi hal
itu," tutur Boy.
Terima
[You must be registered and logged in to see this image.] Tolak
[You must be registered and logged in to see this image.]